Deskripsi
Buku Materi Kuliah Pengantar Ilmu Hukum Pengantar ilmu hukum dibagi menjadi dua kata, yaitu: kata “pengantar” dan kata “ilmu hukum”. Pengantar berarti membawa ke tempat yang dituju. Dalam bahasa asing juga diartikan “inleiding” (Belanda) dan “introducing” (Inggris) yang berarti memperkenalkan, dalam hal ini yang diperkenalkan adalah ilmu hukum. Sehingga pengantar ilmu hukum ini merupakan basis leervak/mata pelajaran dasar yang tidak boleh ditinggalkan dalam mempelajari masalah dan cabang-cabang ilmu hukum.
Buku ini terdiri dari beberapa pembahasan, diantaranya:
- Pengertian Mata Kuliah Pengantar Ilmu Hukum
- Manusia dan Masyarakat
- Kaidah Sosial dan Kaidah Hukum
- Sumber-Sumber Hukum
- Pembidangan Hukum
- Macam-Macam Aliran Hukum
- Ilmu Bantu Hukum
- Ilmu Hukum Sebagai Ilmu Pengertian Hukum
- Penemuan Hukum
- Unifikasi Hukum dan Kodifikasi Hukum