Banyak orang yang berminat untuk menjadi dosen, namun sebelum membahas lebih jauh, kamu harus tahu apa itu dosen tetap, dosen praktisi, dosen pengampu beserta tugas dan syaratnya.
Dalam artikel ini, kita akan membahas secara ringkas mengenai pengertian dosen tetap, persyaratan untuk menjadi dosen tetap, serta gaji. Dengan begitu, kamu bisa menilai apakah jalur karier ini benar-benar sesuai dengan tujuanmu.
Pengertian Dosen Tetap
Bagi kamu yang ingin menjadi dosen tentu harus tahu apa itu dosen tetap? Dilansir dari Kementerian Pendidikan Republik Indonesia, Dosen tetap adalah tenaga pengajar yang bekerja penuh waktu di satu perguruan tinggi dan tidak terikat sebagai pegawai di instansi lain.
Seorang dosen dapat disebut dosen tetap apabila telah mendapatkan Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN), yaitu identitas resmi yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Dikti) sebagai pengakuan atas status kepegawaiannya.
Tugas Dosen Tetap
Sebagai dosen tetap, tugas utama yang harus dijalankan adalah melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi. Berikut ini adalah beberapa tugas dosen tetap di perguruan tinggi:
- Membimbing mahasiswa dalam seminar, tugas akhir, serta kegiatan penunjang seperti magang atau praktik kerja lapangan.
- Menyusun kurikulum dan silabus yang sesuai dengan bidang keilmuan dan kebutuhan pembelajaran di kelas.
- Mengurus administrasi akademik yang mendukung kelancaran proses belajar mengajar dan kegiatan penelitian.
- Mewakili kampus dalam berbagai kegiatan formal maupun nonformal untuk menjaga reputasi institusi.
- Menulis buku ajar atau materi pembelajaran yang digunakan dalam perkuliahan.
- Menerbitkan artikel ilmiah dari hasil penelitian, baik di jurnal maupun prosiding, serta membuat laporan penelitian yang telah dilakukan.
- Mengembangkan karya intelektual, misalnya dengan mendaftarkan paten atau hak cipta atas hasil riset.
Cara Menjadi Dosen Tetap
Bagi kamu yang tertarik untuk menjadi dosen tetap, kamu harus mengetahui kebijakan dari masing masing perguruan tinggi. Biasanya setiap perguruan tinggi memiliki kebijakan yang berbeda.
Berdasarkan aturan Permendikbud No. 84 Tahun 2013. Cara menjadi dosen tetap yang harus kamu penuhi diantaranya sebagai berikut:
- Usia maksimal 50 tahun saat mendaftar.
- Memiliki integritas, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, serta setia pada Pancasila, UUD 1945, dan NKRI.
- Tidak pernah terlibat tindak pidana yang sudah dibuktikan lewat putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
- Sehat jasmani dan rohani, sehingga mampu menjalankan tugas sebagai dosen.
- Tidak sedang menjadi dosen tetap di kampus lain dan tidak bekerja sebagai pegawai tetap di lembaga lain.
- Minimal lulusan S2 atau setara, sesuai bidang ilmu yang akan diajarkan.
- Lulus seleksi yang diadakan oleh perguruan tinggi atau badan penyelenggara perguruan tinggi swasta.
Perbedaan Dosen Tetap, Dosen Pengampu, dan Dosen Praktisi
Berikut tabel perbedaan dosen tetap, dosen praktisi, dan dosen pengampu:
| Kategori | Status Kerja | Syarat | Tugas | Ciri -Ciri |
|---|---|---|---|---|
| Dosen Tetap | Bekerja penuh waktu di satu perguruan tinggi, memiliki NIDN | Minimal S2, tidak berstatus pegawai tetap di instansi lain | Melaksanakan Tri Dharma: pendidikan, penelitian, pengabdian | Kontrak jangka panjang, karier akademik jelas (jabatan fungsional) |
| Dosen Praktisi | Tenaga profesional dari industri yang mengajar paruh waktu | Praktisi aktif dengan pengalaman industri relevan | Mengajar dan berbagi pengalaman praktis industri | Fokus pada aplikasi nyata dan studi kasus dunia kerja |
| Dosen Pengampu | Dosen yang ditunjuk/ditugaskan mengajar mata kuliah tertentu. | Kompeten pada bidang mata kuliah yang diampu | Menyampaikan materi, menyusun penilaian, membimbing mahasiswa terkait mata kuliah | Istilah terkait tugas mengajar, bukan status kepegawaian |
Itulah artikel dari dosenmahasiswa.id tentang pengertian dosen tetap beserta penjelasan singkat, mulai dari tugas, gaji, dan syarat. Semoga bermanfaat!
FAQ
Tergantung kampus, tetapi menurut laporan terbaru, gaji pokok Dosen tetap di perguruan tinggi swasta di Indonesia umumnya berada di kisaran Rp 5.000.000 – Rp 8.000.000 per bulan.
Gaji dosen tetap di perguruan tinggi negeri berkisar Rp 2.600.000 – Rp 5.900.000 juta per bulan, tergantung golongan dan masa kerja.
Referensi:
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 84 Tahun 2013 tentang Pengangkatan Dosen Tetap Non Pegawai Negeri Sipil pada Perguruan Tinggi Negeri dan Dosen Tetap pada Perguruan Tinggi Swasta. 2013.
Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi. Kemdiktisaintek.go.id.